AJI Palu Dorong Perusahaan Pers Penuhi UMK

SIARAN PERS AJI PALU
Salam Independen...

Salah satu problem krusial lain yang dihadapi jurnalis di Kota Palu dan Sulawesi Tengah adalah rendahnya kesejahteraan. Di Kota Palu dan Sulawesi Tengah masih ada sejumlah media yang menggaji wartawannya jauh di bawah upah minimum kota (UMK)
sebesar Rp1,9 juta. Padahal menurut Undang-Undang No 13/2003 tentang


Ketenagakerjaan, Pasal 185, perusahaan yang menggaji pekerjanya di bawah nilai UMK, dapat dikenakan sanksi denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta dan atau sanksi pidana penjara minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara.
Bertepatan dengan Hari Buruh Sedunia (Mayday) 1 Mei 2016, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menuntut agar negara untuk memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis; menolak praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis; menuntut
perusahaan media untuk memberikan upah layak kepada jurnalis; menuntut perusahaan media memberikan jaminan asuransi,
termasuk memberikan pelatihan keselamatan yang memadai bagi jurnalis yang bekerja di wilayah rawan, wilayah konflik; menuntut pemerintah untuk menindak tegas perusahaan media yang menggaji pekerjanya di bawah UMK, termasuk yang tidak memberikan gaji kepada jurnalisnya.
Selain itu, AJI juga menyerukan kepada seluruh pekerja media di Indonesia untuk bersatu dalam serikat pekerja media yang kuat dan independen.


Tuntutan tersebut disuarakan AJI Palu pada diskusi memperingati May Day 2016 yang berlangsung di Warkop Aweng, Sabtu 30 Mei 2016. Hadir pada diskusi ini, Gubernur Sulteng Longki Djanggola, BPJS Kesehatan, Nakertrans Sulteng, Arthur Pangemanan dari APINDO Sulteng, LPS HAM, Walhi Sulteng dan para aktivis buruh Kota Palu serta jurnalis dari berbagai media.
AJI Palu merespons baik pernyataan Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada diskusi tersebut, yang memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, mensosialisasikan UMK pada setiap perusahaan pers. 
Dinas Nakertrans Sulawesi Tengah diminta untuk turun ke perusahaan media mengawasi apakah perusahaan pers mengindahkan kebijakan pemerintah soal UMK atau tidak.
Bagi AJI Palu pernyataan Gubernur ini perlu diapresiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perbaikan nasib buruh khususnya jurnalis. Pada saat yang bersamaan AJI Palu juga akan mengawal sejauhmana instruksi Gubernur ini bisa ditindaklanjuti oleh dinas teknis.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2016 AJI Palu menuntut
1. Pemenuhan upah layak bagi jurnalis
2. Mewujudkant upah sektoral bagi pekerja media
3. Mendesak pemerintah mengawasi perusahaan media yang tidak mengindahkan UMK
4. Mendorong pembentukan serikat pekerja pada perusahaan pers
Palu, 1 Mei 2016
AJI Kota Palu
Muhamad iqbal
Ketua



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alasan Pria Menangis Karena Wanita

Ini Dia Budaya Unik “Padungku” di Poso

Kabupaten tertua di Sulaewesi Tengah