SULAWESI HEBAT - Pemerintah Kota Palu, meminta seluruh
perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan sebelum jatuh
tempo. Sanksi tegas bisa diberikan kepada perusahaan yang melanggar.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja,
Dinas Social Dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Palu, Henry Sakding, mengatakan,
sesuai dengan aturan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan paling
lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Kami sudah sebarkan Surat Edaran walikota kepada
perusahaan yang ada diKota Palu, supaya THR diberikan paling lambat H-7,”tutur
Rukmana, Rabu (15/6).
Jika THR tidak diberikan sesuai dengan jadwal, maka
perusahaan terancam terkena sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ada perbedaan aturan antara tahun sekarang dengan
tahun sebelumnya,” ujar Hendry.
Bahkan ancaman pembekuan usaha bisa dijatuhkan
kepada perusahaan yang sama sekali tidak memberi karyawannya THR.
“Kalau tahun lalu belum ada payung hukum, sekarang
payung hukumnya PP nomor 78 dan Permenaker nomor 16 tahun 2016,'”paparnya.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan
THR kepada seluruh karyawannya, termasuk karyawan yang baru bekerja.
“Kalau dulu kan yang mendapat THR itu pekerja yang
sudah bekerja minimal tiga bulan, sekarang yang baru bekerja satu bulan juga
harus diberi THR. Besarannya tidak sebesar yang sudah lama,” katanya.
Hendry melanjutkan, untuk mengawasi perusahaan dalam
membayar THR pihaknya telah membuat Posko monitoring THR di kantor Dinas DInsosnaker
Palu.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR,
atau terlambat dari ketentuan, lapor saja ke Posko supaya segera ditangani,”
katanya. TEN
Komentar
Posting Komentar