Langsung ke konten utama

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, Sebelum H-14


SULWESI HEBAT - Perusahaan di Kota Palu diminta mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya dan tidak menundanya hingga batas pembayaran maksimal pada H - 14 Lebaran 2016.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Henry Sakding mengatakan sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja, para pengusaha wajib memberikan THR bagi para karyawannya dua minggu sebelum Lebaran.

“Adapun besaran dan tata cara pemberiannya sebagai berikut yakni bagi pekerja yang sudah bekerja setahun maka berhak menerima THR sebesar upah sebulan. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari setahun diberikan secara proporsional,” jelas Henry pada Sulteng Post, Senin (20/6).

Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tersebut, Henry menjelaskan, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya.

Sementara bagi pekerja harian lepas, yakni bagi yang sudah memiliki masa kerja setahun maka nominal THR adalah berdasar satu bulan rata-rata gaji yang diterima selama setahun ini.

“Sedangkan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari setahun, maka nominal THR berdasarkan rata-rata upah tiap bulannya. Mohon pada pekerja, jika belum menerima THR sampai minggu ketiga atau H-7, tolong komunikasikan ke kami,” ungkap Hendry

Menurutnya pekerja,yang tidak diberikan haknya agar melaporkan pada pihaknya. Selanjutnua pihak dinsosnaker akan menundaklajuti laporan tersebut.

“Setelah diminggu kedua akan dicek secarateliti ada tidak kariawan yang belum terima THR. hingga kami akan membentuk posko pengaduan dan pengawasan mengenai THR” lanjut Hendry

Hal ini penting agar para pekerja yang belum memperoleh haknya memiliki saluran melapor. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan di Kota Palu mengenai pelaksanaan pemberian THR.

“Kalau dulu pemberian THR bagi pekerja yang bekerja tiga bulan ke atas, sekarang berdasarkan Permenaker tertanggal 8 Maret 2016 itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan sudah berhak menerima THR,” tegasnya.

Permenaker 6/2016 juga memuat adanya sanksi jika pemberian THR melebihi batas waktu yang ditentukan. Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut menyatakan jika pemberian THR melebihi H-7 Lebaran maka pengusaha disanksi administrasi dan denda.

“Besarnya denda mencapai 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke karyawan. Aturan sebelumnya, sanksi ini tidak diatur. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayarkan THR ke pekerjanya.


Dan denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja, diatur sesuai perjanjian kerja bersama antara pekerja,” terangnya.TEN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alasan Pria Menangis Karena Wanita

Selamat Datang untuk membanca dan untuk tahu SULAWESI HEBAT - Bagi pria, meneteskan air mata adalah hal yang tabu untuk dilakukan.  Apalagi jika sampai menangis di depan seorang wanita, sungguh akan sangat memalukan. Walaupun, pria juga bisa bersedih, tetapi tak akan pernah diperlihatkan pada siapapun juga kalau dia sedang menangis.  1. Sangat Cinta Alasan pria menangisi wanita yang pertama adalah karena dia memang sangat mencintai wanita/kekasihnya itu. Saking tak bisanya di ungkapkan dengan kata-kata, pria bisa meneteskan air matanya saat berada tepat di depan sang wanita. Ini jelas, jika cintanya itu sangat besar. Dan wanita itupun akan sangat beruntung jika mempunyai pasangan seperti dia. Menagis lebai alah Laki Humoris 2. Kerinduan Mendalam Atas sebab memendam kerinduan mendalam, pria juga akan menangisi wanita. Biasanya, hal ini dialami oleh mereka yang berhubungan LDR. Rasa rindunya yang sekian lama tak berjumpa, rasa kange...

Ini Dia Budaya Unik “Padungku” di Poso

SULWESI HEBAT - Sudah bukan hal baru lagi, padungku menjadi salah satu tradisi tahunan di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tegah. Berakar dari budaya dan agama tua orang Poso Suku Pamona yang kemudian dimaknai secara turun temurun.    Selanjutnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Poso tanpa memandang latar belakang suku dan agama. Walau harus diakui bahwa dewasa ini padungku selalu berwajah ganda. Di satu sisi ia memberdayakan, bahwa hidup ini adalah bersyukur kepada Tuhan. Selain itu, padungku selalu menjadi momen yang dinanti oleh semua masyrakat Poso untuk menunjukan rasa sukur pada Sang Khalik, hal ini bersal dari budaya petani sawah saat menunjukan rasa sukur atas hasil panen mereka. Dengan meyediakan berbagai jenis makanan, seperti berbagai olahan nasi dengan cara penyajian yang masih amat kental dengan tradisonal bahkan demikian pula dengan cara memasak lauknya rata-rata semuanya mengunakan bumbu khas...

Kabupaten tertua di Sulaewesi Tengah

Kabupaten Poso merupakan kabupaten tertua dan terbesar yang berada di Pulau Sulawesi, membentang dari arah Tenggara ke Barat Daya dan melebar dari arah Barat ke Timur. Berdasarkan letak Astronomi-nya, Kabupaten Poso terletak antara 0 06 56” – 3 37” 41” Lintang Selatan dan 123” 05” 25” – 123” 06” 17” Bujur Timur sebagai berikut: Sebelah Utara: Berbatasan dengan Teluk Tomini dan Propinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara. Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Kabupaten Morowali dan Propinsi Sulawesi Selatan. Sebelah Timur: Berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una dan perairan Teluk Tolo. Sebelah Barat: Berbatasan dengan Kabupaten Donggala. Dilihat dari posisinya, bagian pesisir pantai Kabupaten Poso sebagian besar terletak di Perairan Teluk Tolo. Sedangkan kawasan lainnya pada umumnya terletak di kawasan hutan, lembah, dan pegunungan. Luas wilayah daratan Kabupaten Poso ± 14.433,76 Km yang terbagi dalam 18 wilayah kecamatan. Kota P...