
Kepala Bidang Pembinaan
dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palu, Henry
Sakding mengatakan sesuai edaran dari Menteri Tenaga Kerja, para pengusaha
wajib memberikan THR bagi para karyawannya dua minggu sebelum Lebaran.
Di dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja (Permenaker) tersebut, Henry menjelaskan, upah satu bulan
tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau
sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya.
Sementara bagi pekerja
harian lepas, yakni bagi yang sudah memiliki masa kerja setahun maka nominal
THR adalah berdasar satu bulan rata-rata gaji yang diterima selama setahun ini.
“Sedangkan pekerja
harian lepas yang masa kerjanya kurang dari setahun, maka nominal THR
berdasarkan rata-rata upah tiap bulannya. Mohon pada pekerja, jika belum
menerima THR sampai minggu ketiga atau H-7, tolong komunikasikan ke kami,”
ungkap Hendry
Menurutnya pekerja,yang
tidak diberikan haknya agar melaporkan pada pihaknya. Selanjutnua pihak
dinsosnaker akan menundaklajuti laporan tersebut.
Hal ini penting agar
para pekerja yang belum memperoleh haknya memiliki saluran melapor. Pihaknya
dalam waktu dekat juga akan melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan di Kota
Palu mengenai pelaksanaan pemberian THR.
“Kalau dulu pemberian
THR bagi pekerja yang bekerja tiga bulan ke atas, sekarang berdasarkan
Permenaker tertanggal 8 Maret 2016 itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan
sudah berhak menerima THR,” tegasnya.
Permenaker 6/2016 juga
memuat adanya sanksi jika pemberian THR melebihi batas waktu yang ditentukan.
Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut menyatakan jika pemberian THR melebihi H-7
Lebaran maka pengusaha disanksi administrasi dan denda.
“Besarnya denda
mencapai 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke karyawan. Aturan
sebelumnya, sanksi ini tidak diatur. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan
kewajiban perusahaan membayarkan THR ke pekerjanya.
Dan denda dikelola
untuk kesejahteraan pekerja, diatur sesuai perjanjian kerja bersama antara
pekerja,” terangnya.TEN
Komentar
Posting Komentar