Pada mulanya penduduk yang mendiami
daerah Poso berada di bawah kekuasaan Pemerintah Raja-Raja yang terdiri
dari Raja Poso, Raja Napu, Raja Mori, Raja Tojo, Raja Una Una, dan Raja
Bungku yang satu sama lain tidak ada hubungannya.
Keenam wilayah kerajaan tersebut di bawah
pengaruh tiga kerajaan, yakni : Wilayah Bagian Selatan tunduk kepada
Raja Luwu yang berkedudukan di Palopo, sedangkan Wilayah Bagian Utara
tunduk dibawah pengaruh Raja Sigi yang berkedudukan di Sigi (Daerah
Kabupaten Donggala), dan khusus wilayah bagian Timur yakni daerah Bungku
termasuk daerah kepulauan tunduk kepada Raja Ternate.
Sejak Tahun 1880 Pemerintah Hindia
Belanda di Sulawesi Bagian Utara mulai menguasai Sulawesi Tengah dan
secara berangsur-angsur berusaha untuk melepaskan pengaruh Raja Luwu dan
Raja Sigi di daerah Poso.
Terbagi Dua
Pada 1918 seluruh wilayah Sulawesi Tengah
dalam lingkungan Kabupaten Poso yang sekarang telah dikuasai oleh
Hindia Belanda dan mulailah disusun Pemerintah sipil. Kemudian oleh
Pemerintah Belanda wilayah Poso dalam tahun 1905-1918 terbagi dalam dua
kekuasaan pemerintah, sebagian masuk wilayah Keresidenan Manado yakni
Onderafdeeling (kewedanan) Kolonodale dan Bungku, sedangkan kedudukan
raja-raja dan wilayah kekuasaanya tetap dipertahankan dengan sebutan
Self Bestuure-Gabieden (wilayah kerajaan) berpegang pada peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda yang disebut Self Bestuure atau
Peraturan adat Kerajaan (hukum adat).
Pada 1919 seluruh wilayah Poso
digabungkan dialihkan dalam wilayah Keresidenan Manado di mana Sulawesi
tengah terbagi dalam dua wilayah yang disebut Afdeeling, yaitu:
Afdeeling Donggala dengan ibu kotanya Donggala dan Afdeeling Poso dengan
ibu kotanya kota Poso yang dipimpin oleh masing-masing Asisten Residen.
Sejak 2 Desember 1948, Daerah Otonom
Sulawesi Tengah terbentuk yang meliputi Afdeeling Donggala dan Afdeeling
Poso dengan ibuk otanya Poso, yang terdiri dari tiga wilayah Onder
Afdeeling Chef atau lazimnya disebut pada waktu itu Kontroleur atau
Hoofd Van PoltselykBestuure (HPB).
Distrik Sulawesi Tengah
Ketiga Onderafdeeling ini meliputi beberapa Landschap dan terbagi dengan beberapa distrik yakni :
Onderafdeeling Poso, meliputi:Landschap
Poso Lage berkedudukan di Poso, Landschap Lore berkedudukan di Wanga,
Landschap Tojo berkedudukan di Ampana, Landschap Una Una berkedudukan di
Ampana.
Onderafdeeling Bungku dan Mori meliputi : Landschap Bungku berkedudukan di Bungku, Landschap Mori berkedudukan di Mori.
Onderafdeeling Luwuk meliputi : Landschap Banggai berkedudukan di Luwuk.
Onderafdeeling Donggala
Onderafdeeling Palu
Onderafdeeling Toli Toli
Onderafdeeling Parigi
Kemudian pada tahun 1949 setelah
realisasi pembentukan Daerah Otonom Sulawesi Tengah disusul dengan
pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tengah. Pembentukan Daerah
Otonom Sulawesi Tengah merupakan tindak lanjut dari hasil Muktamar
Raja-Raja se-Sulawesi Tengah pada tanggal 13-14 Oktober 1948 di Parigi
yang mencetuskan suara rakyat se-Sulawesi Tengah agar dalam lingkungan
Pemerintah Negara Indonesia Timur (NIT). Sul-Teng dapat berdiri sendiri
dan ditetapkan bapak Rajawali Pusadan Ketua Dewan Raja-Raja sebagai
Kepala Daerah Otonom Sulawesi Tengah.
Daerah Otonom
Selanjutnya, dengan melalui beberapa
tahapan perjuangan rakyat Sulawesi Tengah melalui Dewan Perwakilan
Rakyat Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh A.Y Binol pada tahun 1952
dikeluarkan PP No. 33 thn 1952 tentang pembentukan Daerah Otonom
Sulawesi Tengah yang terdiri dari Onderafdeeling Poso, Luwuk Banggai dan
Kolonodale dengan Ibukotanya Poso dan daerah Otonom Donggala meliputi
Onderafdeeling Donggala, Palu, Parigi, dan Toli Toli dengan Ibukotanya
Palu.
Pada tahun 1959 berdasarkan UU No. 29 Thn
1959 Daerah Otonom Poso dipecah menjadi dua daerah Kabupaten yakni :
Kabupaten Poso dengan Ibukotanya Poso dan Kabupaten Banggai dengan
Ibukotanya Luwuk.
Komentar
Posting Komentar